Sosialisasi Coretax kepada UMKM Paguyuban Fokkus Hebat Wilayah Kecamatan Semarang Selatan
Abstract
Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tentang UMKM adalah fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp 500.000.000 per tahun. Pada tahun 2025 Pemerintah meluncurkan Coretax. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM adalah 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022. Sutriyati adalah salah satu UMKM, mitra dan ketua asosiasi UMKM Fokkus Hebat di Kabupaten Semarang Selatan. Masalah yang dihadapi Mitra adalah memiliki NPWP, tetapi belum mengetahui cara menghitung pajak; cara menyetorkan pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, cara memanfaatkan Coretax dan ada beberapa anggota asosiasi yang belum memiliki NPWP. Solusi yang diberikan adalah memberikan pendidikan pajak mengenai tarif pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022 dikalikan dengan omzet sesudah dikurangi Rp500.000.000 sesuai UU HPP, menghitung PPh, membuat NPWP, membayar pajak terutang, melaporkan SPT Tahunan, dan mengakses Coretax. Hasilnya, para mitra belajar tentang tarif pajak penghasilan UMKM dan mengakses Coretax.
Downloads
References
Assaja’ah, A., & Khotimah, H. (2025). Pengaruh Tingkat Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Aturan Perpajakan dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Cianjur. Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3). https://expert-taxindonesia.com
DJP. (2025). Coretax: Sistem Canggih Tingkatkan Kepatuhan Sukarela. Pajak.Go.Id.
I Gde Darmawan. (2022). Pengaruh Kebijakan Batasan Omzet Dikenai PPh Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi. 1–28.
kemenkopukm. (n.d.). Jumlah UMKM di Indonesia berdasarkan SIDT UMKM. Https://Satudata.Umkm.Go.Id/Custom-Dashboard/Publikasi.
Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (n.d.). Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM.
LinkUMKM. (n.d.). UMKM Pahlawan Ekonomi Indonesia Tahun 2025. Https://Linkumkm.Id/News/Detail/17185/Umkm-Pahlawan-Ekonomi-Indonesia-Tahun-2025.
Magdalena, I., Nurul Annisa, M., Ragin, G., & Ishaq, A. R. (2021). Analisis Penggunaan Teknik Pre-test Dan Post-test Pada Mata Pelajaran Matematika Dalam Keberhasilan Evaluasi Pembelajaran Di Sdn BOJONG 04. In Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial (Vol. 3, Number 2). https://ejournal.stitpn.ac.id/index.php/nusantara
Muhamad Wildan. (2021, November 5). UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak Berlaku di 2022. Https://News.Ddtc.Co.Id/Berita/Nasional/34258/Uu-Hpp-Diundangkan-Omzet-Umkm-Rp500-Juta-Bebas-Pajak-Berlaku-Di-2022.
Noviana, R., & Hariri, dan. (n.d.). Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Sampang).
Permata, M. I., & Zahroh, F. (n.d.). Pengaruh pemahaman perpajakan, tarif pajak, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4, 2022. Retrieved https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue
Presiden Republik Indonesia. (n.d.). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Presiden Republik Indonesia. (n.d.). UU 17 TAHUN 2025. Https://Jdih.Kemenkeu.Go.Id/Dok/Uu-17-Tahun-2025.
Rante, F., Toding, I. G., & Sartika, N. (2025). Pengaruh Penerapan Coretax dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 4052–4064. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4068
SDSN 2023 7.1_0. (n.d.).
Sereliciouz. (2022, January 3). Inilah Metode Ceramah yang Digunakan Guru dalam Kegiatan Pembelajaran. Https://Www.Quipper.Com/Id/Blog/Info-Guru/Metode-Ceramah/.
Siti Dzulhijjah, Nur Ramadina Yasin, Putri Maharani Kusumawati, Fasya Hilwa Az-zahra, & Muhammad Ilham Pero. (2025). Kontribusi Sektor UMKM terhadap Penerimaan Pajak Negara di Indonesia. Akuntansi Pajak Dan Kebijakan Ekonomi Digital, 2(4), 20–29. https://doi.org/10.61132/apke.v2i4.1719
Copyright (c) 2026 Candra Safitri, Anita Damajanti, Yulianti, Sayoto Makarim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







