Edukasi Hak Restitusi Pajak Era Coretax Melalui Talkshow Interaktif

  • Yulianti Yulianti Universitas Semarang
  • Ardiani Ika Sulistyawati Universitas Semarang
  • Candra Safitri Universitas Semarang

Abstract

Pemerintah memperbarui sistem perpajakan digital melalui Coretax serta menerbitkan PMK-28/2026 tentang percepatan restitusi pajak yang berlaku mulai 1 Mei 2026. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran wajib pajak terhadap kemungkinan pemeriksaan lapangan. Pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak melalui penyiaran interaktif dua arah di Radio Idola Semarang (92,6 FM) pada pukul 16.00–17.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan melalui empat tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan siaran, dialog interaktif, dan evaluasi. Edukasi diberikan melalui pemaparan ketentuan dan pembahasan studi kasus berdasarkan pertanyaan pendengar, kemudian dievaluasi secara deskriptif-kualitatif melalui notulensi dan partisipasi pendengar. Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai restitusi dipercepat, berkurangnya kekhawatiran terhadap pemeriksaan, pengenalan fitur Deposit Pajak, serta dorongan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pajak secara mandiri. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pemahaman wajib pajak dalam mendukung penerimaan teknologi digital dan kepatuhan berbasis risiko.

Keywords: Restitusi Pajak, Coretax DJP, PMK-28/2026, Radio Talkshow, Kepatuhan Pajak

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aprilani, L., & Astuti, D. S. P. (2025). Efektivitas Implementasi Aplikasi Coretax, Kewajiban Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi: Studi Kasus Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Surakarta. Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 5(1), 44–62.

Arianty, F. (2024). Implementation Challenges and Opportunities Coretax Administration System on the Efficiency of Tax Administration. Jurnal Vokasi Indonesia, 12(2), 98.

Artavia, A. H., Kusumaningarti, M., & Rahayu, P. (2026). Implementasi Coretax terhadap Efisiensi Proses Administrasi Perpajakan dan Kepuasan Wajib Pajak di Era Digital. Riset & Jurnal Akuntansi, 10(1), 728–739.

Barri, A., & Hidayat, R. S. (2025). Pengaruh Digitalisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Era E-Filing. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 7681–7687.

Bassey, E., Mulligan, E., & Ojo, A. (2022). A conceptual framework for digital tax administration - A systematic review. Government Information Quarterly, 39(4), 101754.

Direktorat Jenderal Pajak. (2026). PMK Nomor 28 Tahun 2026 terbit, perkuat kepatuhan dan kepastian pengembalian pajak (Nomor SP-11/2026).

Hadi, I. A. F., & Kirana, R. T. (2026). Coretax DJP 2026: Peluang, tantangan, dan implikasinya terhadap akuntansi perpajakan. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(4), 1–18.

Kadir, K. T. N., Rerung, S., Rahmawati, R., & Mediaty, M. (2025). Digitalisasi Prosedur Pajak Melalui Coretax: Studi Kualitatif Tentang Tantangan dan Peluang Bagi Pengguna di Sektor UMKM. Atestasi: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 9(1), 89–102.

Ramadhan, G., & Wijaya, S. (2025). Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) dalam pelaporan pajak: Analisis Technology Acceptance Model di PT ABC. Akuntansiku, 4(4), 303–315.

Safitri, C., Damajanti, A., & Yulianti. (2023). Penyuluhan Pajak Penghasilan Sesuai UU HPP dan Pelatihan DJP Online pada UMKM Paguyuban Kampoeng Djadhoel Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Masyarakat Merdeka, 6(2), 82–93.

Safitri, C., Damajanti, A., Yulianti, & Rosyati. (2023). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pelatihan Pembukuan Pajak Pada Wajib Pajak UMKM Bandeng Presto Paguyuban Ulam Raos Sejahtera Kota Semarang Guna Meningkatkan Pengetahuan dan Kepatuhan Pajak. Jurnal Masyarakat Merdeka, 6(1), 58–71.

Saptono, P. B., Hodžić, S., Khozen, M., Mahmud, G., Pratiwi, I., Purwanto, D., Aditama, M. A., Haq, N., & Khodijah, S. (2023). Quality of E-Tax System and Tax Compliance Intention: The Mediating Role of User Satisfaction. Informatics, 10(1), 1–24.

Uyar, A., Nimer, K., Kuzey, C., Shahbaz, M., & Schneider, F. (2021). Can E-Government Initiatives Alleviate Tax Evasion? The Moderation Effect of ICT. Technological Forecasting and Social Change, 166, 120597.

Wulandari, D. S., & Dasman, S. (2023). Taxpayer Compliance: The Role of Taxation Digitalization System and Technology Acceptance Model (TAM) with Internet Understanding as a Mediating Variable. East Asian Journal of Multidisciplinary Research, 2(6), 2385–2396.

Yulianti, & Janie, D. N. A. (2025). Unlocking tax compliance: How taxpayers’ understanding drives digital system success. Proceeding Accounting Research Festival 2025, 296–300.

Zahro, A. F., & Machdar, N. M. (2025). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak: Digitalisasi, Kesadaran, dan Pengetahuan Perpajakan. Jurnal Riset Ekonomi dan Akuntansi, 3(1), 41–51.

Published
2026-11-08
How to Cite
Yulianti, Y., Sulistyawati, A. I., & Safitri, C. (2026). Edukasi Hak Restitusi Pajak Era Coretax Melalui Talkshow Interaktif. Mopolayio : Jurnal Pengabdian Ekonomi, 6(1), 11 - 21. https://doi.org/10.37479/mopolayio.v6i1.194
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times